Bea Cukai Pekanbaru Sosialisasikan ketentuan Kepabeanan dan Cukai pada Bimtek OPP BP2MI
Di publish pada 19-09-2023 07:01:27
Pekanbaru (07/09/2023), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan bimbingan teknis kepada Instruktur OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) BP2MI di delapan lokasi BP2MI salah satunya di Provinsi Riau yang bertempat di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau di Kota Pekanbaru.
Bea Cukai Pekanbaru berkesempatan untuk memberikan materi kepabeanan dan cukai kepada calon instruktur OPP BP2MI Riau khususnya terkait barang kiriman, barang penumpang dan barang pindahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (06/09) dan dinarasumberi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar. Dengan dilibatkannya Bea Cukai dalam bimbingan teknis kepada instruktur OPP BP2MI ini diharapkan kepada instruktur dapat memberikan Informasi kepada para pekerja migran terkait ketentuan kepabeanan dan cukai khususnya terkait barang penungpang, kiriman dan pindahan.
Pekerja Migran Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pekerja Migran Indonesia tentunya akan sering melakukan kegiatan kepabeanan seperti mengirim barang dari luar negeri melalui Barang Kiriman, kemudian apabila pekerja migran tengah pulang kampung untuk sementara maka pekerja migran akan melakukan kegiatan kepabeanan sebagai penumpang dari luar negeri, dan pekerja migran akan melakukan kegiatan kepabeanan terkait barang pindahan apabila pekerja migran kembali ke Indonesia dan tidak lagi kembali ke luar negarei untuk bekerja. Sehingga sangatlah penting bagi pekerja migran untuk paham dan mengerti terkait ketentuan tersebut.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses